Nasional, Jakarta - Dua ibu rumah tangga asal Kisar, Maluku Tenggara Barat ditahan Satuan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena ketahuan membawa 7.320 liter minuman keras tradisional. Dari Kisar, minuman keras tanpa dokumen yang juga disita itu akan dibawa menuju Kupang, NTT dengan menumpang Kapal Sabuk Nusantara 49, Rabu, 18 Januari 2017.

"Ribuan liter miras dan dua orang yang pemilik miras tradisional itu kami tahan saat bersandar di Pelabuhan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jakob Seubelan. Minuman keras tradisional itu diduga akan diseludupkan ke Timor Leste.

Baca: Bonek Korban Minuman Keras Bertambah Jadi Tujuh Orang

Minuman keras ilegal jenis sopi kiser itu dikemas dalam 160 jeriken ukuran 35 liter dan kemasan ukuran lima liter sebanyak 300 jeriken. Saat pengerebekan, pihak kepolisian sempat bersitegang dengan Syahbandar Pelabuhan Wini yang berupaya menghalangi razia.

Saat ditahan kedua perempuan yang mengaku sebagai pemilik ribuan liter minuman keras itu menangis. Keduanya telah berkali-kali menjual minuman keras. Hasilnya untuk membiayai pendidikan anak mereka hingga perguruan tinggi.

"Saya sudah sering bawa miras dari Kiser ke Kupang untuk dijual guna kebutuhan pendidikan anak saya," kata salah satu pemilik minuman keras tradisional itu. Kini, keduanya diperiksa di Polda NTT.

YOHANES SEO

Berita Terkait:

Bonek yang Meninggal di Subang Bertambah Dua Orang

7 Rahasia Kenapa Wajib Kurangi Alkohol Setelah Usia 25 Tahun 

Kuba Berkabung, Dilarang Jual Minuman Beralkohol 9 Hari

Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Cakung Jadi 10 Orang 

Pengoplos Miras 'Maut' Ini Akhirnya Jadi Tersangka