Nasional, Mataram - Dua orang warga Cina ditangkap tim Imigrasi Mataram setelah dipergoki membuka toko mutiara tanpa izin usaha, Senin 16 Januari 2017. Lokasi penangkapan di rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Bung Karno Mataram. Keduanya dalam status ditempatkan di dalam ruang tahanan di Kantor Imigrasi Mataram.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto menjelaskan pelanggaran imigrasi yang dilakukan Wang Zhu Min, 43 tahun dan Zhang Ke, 39 tahun tersebut di kantornya, Selasa 17 Januari 2017 pagi. ''Mereka masuk sebagai wisatawan,'' kata Romi Yudianto. Keduanya sedang dalam penyidikan untuk ditetapkan sebagai pelanggar administrasi atau dikenai tindakan hukum.
Keduanya diketahui sudah keluar masuk Indonesia sejak Maret 2016. Wang Zhu Min masuk melalui Yogyakarta, Mei 2016. Sedangkan Zhang Ke, lebih awal yaitu Maret 2016. Bebas Visa atau visa wisata berlaku sebulan. ''Mereka datang pergi masuk ke sini,'' ujar Romi. Ancamannya menyalahi penyalahgunaan izin tinggal sesuai pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Keduanya mengaku memiliki usaha Yuan Pearl di Zheng Zia dekat Hongkong. Di Mataram, mereka menyewa ruko Rp 27 juta setahun untuk membuka toko perhiasan mutiara air tawar. ''Barangnya diperoleh dari Jakarta,'' ujarnya. Modal usahanya Rp 500 juta dan rencananya ingin membuka usaha budi daya mutiara air laut yang dananya disiapkan sebesar Rp 8 miliar.
Imigrasi Mataram juga akan melakukan deportasi terhadap 12 orang pekerja kapal keruk Cai Jun I yang 30 Desember 2016 lalu dipergoki di Labuan Haji Kabupaten Lombok Timur. Para pekerja di pengerukan kolam labuh pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur itu dinilai menyalahi administrasi perizinan. ''Dipastikan menyalahi administrasi,'' ucap Romi.
Selain warga Cina, Imigrasi Mataram juga menahan lima orang warga Timor Leste karena melewati masa tinggal di Lombok Barat. Lima orang tersebut adalah awak kapal asal Dili yang sedang menjalani perbaikan di perusahaan dok kapal di Lombok Barat. ''Mereka sudah melewati izin tinggal tiga bulan,'' kata Romi.
Selain itu, juga ada seorang keturunan Myanmar Sayid Ali yang tidak memiliki paspor. Pria itu tinggal di Keruak Lombok Timur sejak 2015 untuk menyusul istrinya, wanita asal Lombok Timur. Setelah delapan bulan dipenjara Mataram, kini Sayid menunggu keputusan selanjutnya karena statusnya adalah pengungsi Rohingya.
SUPRIYANTHO KHAFID
0 Response to " Buka Toko Mutiara, Wisatawan Cina Ditangkap Imigrasi Mataram "
Posting Komentar