Nasional, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggandeng Badan Narkotika Nasional dalam mencegah adanya pilot aktif mengkonsumsi narkoba. BNN akan berperan melakukan pemeriksaan awal dan lanjutan kepada personil penerbangan, terutama pilot.

"Pemeriksaan oleh BNN dan pelarangan terbang sementara adalah bentuk menangkal hazard (potensi negatif) sedini mungkin," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agoes Soebagio, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Januari 2017.

Pemeriksaan awal terhadap kesehatan pilot, kata Agoes, perlu dilakukan secara terus menerus. Kalau dalam pemeriksaan awal ada indikasi positif narkotika, pilot dilarang terbang sementara dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Agoes mengatakan Ditjen Perhubungan Udara serius dan secara kontinyu menangkal hal-hal yang membahayakan penerbangan, terutama yang terkait narkotika di kalangan sumber daya manusia penerbangan. Penangkalan akan dilakukan sedini mungkin yaitu sebelum terbang dan kontinyu setelah pilot melakukan penerbangan.

"Hazard dalam suatu penerbangan harus ditangkal sedini mungkin. Jangan sampai kita kebobolan hingga terjadi kecelakaan karena menganggap enteng hal hal yang membahayakan penerbangan yang ada di sekitar kita," ujar Agoes.

Agoes berterima kasih pada BNN memeriksa dua pilot Susi Air yang pada pemeriksaan awal terindikasi positif narkotika. Namun dalam pemeriksaan lanjutan terhadap rambut, darah dan urine pada tanggal 11-13 Januari 2017, ternyata kedua pilot tersebut negatif menggunakan narkotika.

EGI ADYATAMA