Nasional, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak ingin para menteri kabinet kerja berpidato lama-lama dalam setiap kegiatan mereka, sehingga durasinya akan dibatasi. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang dikeluarkan pemerintah, para menteri hanya boleh berpidato paling lama 7 menit layaknya kultum.
"Penyiapan sambutan paling lama tujuh menit," sebagaimana tertulis dalam surat edaran yang diterima Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.
Lebih lanjut, surat edaran yang ditujukan kepada kepala lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri tersebut juga mencantumkan bahwa materi pidato harus langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu 7 menit bisa terpenuhi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran pidato hanya boleh tujuh menit itu. Pramono menyampaikan, Presiden Joko Widodo tidak ingin pidato yang bertele-tele sehingga bisa langsung masuk ke inti masalah.
"Selain itu, kalau pada acara yang menghadirkan Presiden Joko Widodo, sebaiknya pimpinan lembaga atau menteri melaporkan apa yang harus disampaikan saja, jangan berorasi. Berorasi di depan presiden kan tidak layak," ujar Pramono.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ketika dimintai tanggapan soal batas waktu pidato, enggan berkomentar. "Tanya seskab saja," ujarnya.
ISTMAN MP
0 Response to " Presiden Joko Widodo Ingin Menteri 'Kultum' Saja "
Posting Komentar