Nasional, Jakarta - Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengakui bahwa dana yang dikelola Aceh sangat besar. Selama 20 tahun sejak 2008 hingga 2027, Aceh mendapat kucuran total duit otonomi khusus Rp 163 triliun. Pada tahun ini, Aceh digelontor Rp 8 triliun dari pusat.
"Hal itu mungkin yang menjadi salah satu alasan mengapa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memandang Aceh mempunyai potensi besar atau rawan terjadi korupsi jika pengelolaan dana tersebut tidak dikendalikan dengan baik," ujar Abdul, kepada Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca: Rawan Jual-Beli Jabatan, 10 Daerah Ini Diawasi Ketat KPK
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, meyebutkan bahwa Aceh termasuk daerah yang menjadi prioritas pengasawan KPK sejak 2016. Aceh dianggap rawan korupsi karena memiliki anggaran otonomi khusus yang besar.
Di Aceh, menurut Abdul, hampir sama dengan daerah lain pada umumnya. Sektor yang rawan korupsi di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan dan belanja hibah, serta bantuan sosial.
Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, Abdul mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:
1. Membangun komitmen para pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan penyimpangan dengan penandatanganan pakta intergritas.
2. Membangun sistem berbasis teknologi informasi pada proses perencanaan pembangunan, penanganan, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, perizinan, proses pengadaan barang dan jasa, monitoring program kegiatan.
3. Memberikan perbaikan penghasilan kepada pegawai dengan pemberian tunjangan prestasi kerja.
4. Memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil baik pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
ADI WARSIDI
Baca juga:
Hentikan Jual-Beli Jabatan, Ganjar Gandeng Talent Scouting
Muncul Petisi Pidanakan Plt Gubernur DKI Sumarsono
0 Response to " Rawan Korupsi, Pemerintah Aceh Lakukan Upaya Antisipasi "
Posting Komentar